PENGELOLAAN DOKUMEN DALAM PERSPEKTIF DIGITAL FORENSIK
DOI:
https://doi.org/10.24036/ib.v2i2.183Keywords:
Dokumen, Dokumen Elektronik, Digital ForensikAbstract
Digital forensik merupakan salah satu sarana untuk membantu penyidik dalam kewenangannya melakukan penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk dapat melakukan penerapan ilmu digital forensik dalam proses penyidikan perlu pemahaman yang lebih dalam mengenai ilmu teknologi. Terkait dengan kejahatan yang dilakukan secara digital yang menggunakan teknologi informasi, benar-benar membutuhkan banyak bukti digital yang mampu menjelaskan kasus-kasus pidana. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif studi kepustakaan (Library reserach) dengan metode analisis deduktif. Digital forensik meningkatkan keamanan privasi pengguna dalam bertransaksi ataupun juga meningkatkan keamanan privasi pengguna dalam bertransaksi ataupun melakukan registrasi, untuk menimalisr fraud (kecurangan).